Pada awal perjalanan dari Belu, mereka meninggalkan saudaranya, Bissi Manas di air karena penyakit kulitnya (Dalam bahasa Tetun, Manas berarti Matahari). Ketika itu, Bissi Manas (Bässi Mnas) mulai memunculkan ekornya dan selanjutnya berubah menjadi buaya (Nawäs). Setelah sembuh dari penyakitnya (sudah berubah kembali seperti semula), Bissi Manas dikenal sebagai “Pangeran Buaya”. Bahkan bukan saja Bissi Manas, tapi ayah dari Bissi Manas (Lissin Bissi) pun berasal dari buaya. Selanjutnya, Bissi Manas menyusul kedua saudaranya ke Kopan (Bastian 1884:10).
Perkawinan yang Menyatukan Kedua Suku
Ketika Bissi Manas (pangeran buaya dari Belu) tiba di Kopan, Nai Kopan sebagai pemimpin dari penduduk asli Tasi Lepar di Kopan, memberi istrinya untuk dikawini. Perkawinan ini sebagai tanda, bahwa kedua suku telah menyatu dalam satu komunitas, dan Nai Kopan tetap sebagai pemimpin komunitas tersebut. Dari perkawinan ini, lahirlah penyebar kebaikan (Laskodat), yaitu : Sao Bissi (Sao Bässi) dan Nissi Bissi (Nissi Bässi). Mereka tinggal bersama dengan ayahnya (Bissi Manas) di suatu tempat yang mereka namakan Nissibissi. Nissibissi adalah nama tempat yang terletak dibelakang benteng Concordia (Bastian 1884:10;11). Fort Concordia saat ini dikenal sebagai asrama atau barak batalion infanteri (yonif) 747.
Namun terdapat versi berbeda yang diceritakan I.H. Doko dalam bukunya “Timor, pulau Gunung Fatuleu, Batu Keramat” (terbitan tahun 1982), bahwa Besing Lissing adalah seorang Kepala Suku bersama sekelompok besar pengikutnya datang dari Belu ke Kopan. Mereka menyerahkan diri kepada Nai Kopan. Besing Lissing mengawini putri tunggal dari Nai Kopan bernama Bi Punan (Dalam bahasa dawan berati “Nona”), namun orang Belu sering menyebutnya dengan “Funan”. Dari perkawinan ini, akhirnya melahirkan seorang putra yang kemudian menggantikan Nai Kopan sebagai pemimpin dengan nama Besing Lissing (I.H. Doko 1982 :102).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.