Setelah beberapa lama tinggal di Fatu Kopa, suku kecil ini, kembali diusir oleh orang asing yang menetap di sana. Untuk mencegah perpindahan yang ketiga, mereka berpindah semakin jauh ke arah barat daya. Ke arah ini mereka menemukan suatu tempat yang belum berpenghuni (Heijmering 1847: 16). Ditempat yang belum berpenghuni ini, suku Kopa dengan pimimpinya “Kopan” menempati sebuah tempat dekat tepi “Muara Sungai” atau “Tasi Lepar” (Bastian 1884:11). Sungai yang dimaksud dalam bahasa dawan sering disebut dengan Noel Nino (Kali Kaca), dan kemudian oleh komunitasnya, tempat tinggal tersebut dinamakan “Kopan”. Eksistensi suku Kopa di Kopan, jauh sebelum pedagang Portugis memulai kegiatan perdagangan komersial di Timor barat pada tahun 1520 (Durand 2002:174).
Selang beberapa waktu, datanglah komunitas suku Haelo atau Helo (Helong) dari pulau Seram, mereka berlabuh di pantai Timur pulau Timor (pantai Tutuala di Timor-Timur). Komunitas ini dipimpin oleh Lissin Bissi (Lissu Bässu). Kemudian dari pantai timur pulau Timor, beberapa komunitas ini, bermigrasi lagi ke Belu atau Bälu (Bastian 1884:11). Nama sebenarnya suku ini adalah Haelo atau Helo, namun karena dipengaruhi oleh aksen bahasa Melayu, sehingga sering diucap menjadi “Helong”. He=Jual dan Lo=Tidak.
Selama beberapa waktu menetap di Belu, kemudian tiga (3) putra dari Lissin Bissi (Lissu Bässu), bermigrasi dari Belu (Bälu) ke arah barat dari pulau Timor dengan menempuh jalur yang berbeda dari jalur yang ditempuh oleh suku Kopa (Bastian 1884:11). Hal yang sama juga dikatakan oleh I.H. Doko dalam bukunya yang berjudul “Timor, pulau Gunung Fatuleu, Batu Keramat” (terbitan tahun 1982), bahwa komunitas Helong bermigrasi dari Belu ke Kupang (I.H Doko 1982:102).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.