Dari Timor-Timur, kemudian salah satu komunitas dari beberapa komunitas diatas, berpindah lagi ke arah Belu Selatan di Tanam Maubes (Heimering 1847: 16). Maubes adalah bentuk metatesis dari Maubesi. Namun Tanam Maubes yang dimaksud diatas, bukan terletak di Maubesi-Insana, tetapi terletak dekat sebuah teluk di Belu Selatan, dimana dulunya dikenal dengan Teluk Maubes (Nordholt 2013:64). Saat ini, Teluk Maubes disebut dengan Teluk Maubesi, dan kemungkinan besar wilayah Tanam Maubes yang dimaksud pada waktu itu adalah wilayah Hasan Maubesi di desa Fahiluka, kecamatan Malaka Tengah, kabupaten Malaka yang kita kenal saat ini.
Sebagai akibat dari perluasan kerajaan di Belu, terdapat berbagai penindasan kepada beberapa komunitas yang menetap disekitarnya, termasuk di Tanam Maubes. Akhirnya komunitas yang mengalami penindasan ini, meninggalkan tempat mereka yang sudah bertahun-tahun mereka tempati (Tanam Maubes), dan berpindah lagi ke tempat yang lebih jauh, yaitu ke arah barat dekat sebuah batu karang yang “berbentuk kerucut” (kegelvormige) , dimana batu tersebut disebut dengan “Fatu Kopa” atau sangat mirip dengan rumah berbentuk kerucut khas Timor. Oleh karena itu, komunitas yang pernah menempati Tanam Maubes ini, diberi nama suku Kopa, dan sebutan lazim orang Atoni Pah Meto kepada pemimpin suku Kopa dengan nama “Kopan” (Heijmering 1847: 16).
Menurut cerita legenda, nama dari “batu berbentuk kerucut” tersebut, atau dalam bahasa dawan disebut dengan Fatu Kopa, kemudian diambil atau diadopsi menjadi nama tempat atau nama wilayah dalam wilayah adat Amnuban, dimana saat ini, kita kenal dengan desa Fatu Kopa, Kecamatan Fatu Kopa, kabupaten Timor Tengah Selatan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.