KUPANG, DELIKNTT.COM – Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN ) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepada 11 pasangan calon kepada daerah dan wakil kepala daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Informasi resmi ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PAN NTT, Ahmad Yohan, pada Selasa (23/07/2024) malam, di rumah PAN NTT.
Ketua DPW PAN NTT Ahmad Yohan mengatakan, sampai dengan saat ini, DPP PAN sudah menerbitkan 11 SK kepada bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam bentuk B.1 KWK sebagai syarat untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Jadi, sebelas ini bukan lagi surat tugas, rekomendasi atau surat keputusan biasa ya, tapi ini sudah dalam bentuk model B persetujuan Parpol KWK sesuai lampiran PKPU nomor 8 tahun 2024,” kata Ahmad Yohan Ketua DPR RI terpilih periode 2024-2029, pada Selasa 23 Juli 2024, malam.
Anggota DPR RI terpilih itu memastikan bahwa semua paket pasangan calon yang didukung oleh PAN telah memenuhi semua persyaratan yang ada.
“Semua paket yang kami dukung ini sudah memenuhi syarat, di mana ada juga partai lain yang mendukung. Artinya dengan bergabungnya PAN, mereka sudah cukup untuk bisa daftar di KPU,”katanya.
Selanjutnya, ia juga mengungkapkan selain 11 calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, masih ada 8 kabupaten lainnya yang sedang dalam proses.
Berikut, nama-nama pasangan calon menerima SK DPP PAN:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.