Oleh: Masud Umar Atanggae, S.Pd, M.Pd (Pemerhati Pendidikan NTT & Direktur Halal Center ASWAJA NU NTT)
DELIKNTT.COM – Pendidikan bukan sekadar kebutuhan mendasar manusia untuk bertahan hidup, melainkan jalan menuju martabat dan kedudukan yang lebih tinggi dalam masyarakat. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk membantu peserta didik mengembangkan kekuatan spiritual, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Artinya, pendidikan bukan sekadar proses transfer ilmu, tetapi juga pembentukan karakter agar peserta didik mampu bersaing di era global sekaligus tetap berakar pada nilai-nilai luhur bangsa. Di sinilah sekolah dan guru memegang peranan penting sebagai pengembang potensi sekaligus penjaga komitmen kebangsaan.
Namun, interaksi pendidikan akan bermakna hanya jika dibangun di atas fondasi cinta. Guru tidak cukup hanya mengajarkan ilmu, sikap, dan keterampilan. Ia juga harus menanamkan nilai cinta dalam setiap proses belajar. Menurut Samino dan Saring Marsudi (2013), pembelajaran yang berlandaskan cinta mampu mengarahkan aktivitas pendidik untuk benar-benar meningkatkan potensi siswa secara komprehensif.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.