Oleh: Fathur Dopong (Pendidik, Penggiat Matedia Sosial)
DELIKNTT.COM – Dana Desa adalah amanah negara untuk membangun desa, mengurangi kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sejak lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah pusat menyalurkan anggaran besar langsung ke desa dengan harapan pembangunan bisa lebih merata. Namun, realitas di lapangan tidak selalu sesuai harapan. Masih banyak kasus kepala desa yang menyalahgunakan Dana Desa demi kepentingan pribadi.
Penyalahgunaan itu bermacam-macam bentuknya. Ada yang melakukan mark-up anggaran proyek, membuat kegiatan fiktif, hingga menggunakan dana untuk kepentingan politik atau pribadi. Bahkan ada laporan kepala desa yang membeli aset pribadi dari Dana Desa.
Penulis mencoba untuk menguraikan beberapa masalah yang dibiarkan bertahun-tahun, pembangunan yang bersifat asal-asalan sehingga meninggalkan kualitas bangunan yang sangat memprihatinkan, kualitas kerja yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) menyebabkan banyak sekali material yang tidak dihabiskan namun diperjualbelikan oleh kelompok tertentu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.