KALABAHI, DELIKNTT.COM – Kehadiran Muhammad Sayuti, M.Pd., M.Ed., Ph.D., Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah, di Desa Wisata Takpala, menjadi momen istimewa bagi masyarakat setempat. Dalam kunjungannya, Sayuti mengenakan pakaian adat khas Desa Takpala, menunjukkan penghormatan terhadap budaya lokal yang kaya. Ia didampingi oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Alor, dan para Dosen, KOKAM tapak suci dari STKIP Muhammadiyah Kalabahi serta tokoh masyarakat dan pemangku adat Desa Takpala (24/11/24)
Kedatangan Muhammad Sayuti disambut dengan upacara adat yang khidmat. Para pemangku adat Takpala mempersembahkan tarian tradisional penyambutan, yang menjadi simbol penyambutan tamu kehormatan. Sayuti, yang mengenakan pakaian adat khas lengkap dengan ikat kepala dan kain tenun, tampak larut dalam suasana budaya yang hangat.
“pengalaman luar biasa yang memberikan pelajaran tentang pentingnya melestarikan budaya. Desa Takpala adalah bukti nyata kekayaan tradisi Indonesia yang harus terus kita jaga,” ujar Sayuti
Kepala Dinas Pariwisata Alor, yang mendampingi Sayuti, menyampaikan pentingnya Desa Takpala sebagai ikon wisata budaya di Alor. Ia menekankan bahwa kunjungan tokoh nasional seperti Muhammad Sayuti adalah kesempatan untuk memperkenalkan potensi lokal kepada dunia luar.
“Kehadiran Bapak Sayuti hari ini membuktikan bahwa budaya kita adalah aset yang harus terus kita kembangkan. Desa Takpala merupakan kekayaan Indonesia,” ungkapnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung program pemerintah dalam mempromosikan pariwisata berbasis budaya, yang mampu meningkatkan perekonomian lokal.
Setelah upacara penyambutan, Sayuti berkesempatan berdialog dengan masyarakat Takpala. Dalam diskusi tersebut, ia menyampaikan apresiasi atas upaya masyarakat menjaga kelestarian adat dan budaya. Sayuti juga menekankan pentingnya peran pendidikan dalam memperkuat identitas budaya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.