Alor, DelikNTT.Com – Air Terjun Mataru, salah satu destinasi wisata alam yang memukau di Nusa Tenggara Timur (NTT), terus menarik perhatian wisatawan. Terletak di Kabupaten Alor, air terjun ini dikenal dengan keindahan alamnya yang luar biasa, seringkali disebut sebagai surga air terjun.(17/06/24).
Baru-baru ini, sekelompok wisatawan, Dhian, Ira, Mirna, Mama Dian, dan Nuni, mengunjungi Air Terjun Mataru untuk membuktikan sendiri keindahan yang sering diperbincangkan tersebut. Mereka sangat terpesona oleh pemandangan alam yang ditawarkan, mulai dari aliran air yang jernih hingga suasana sekitarnya yang asri dan menenangkan.
Dhian, salah satu pengunjung, mengungkapkan kekagumannya. Air Terjun Mataru benar-benar memukau. Keindahan alamnya seperti surga, dan kami sangat menikmati setiap momennya di sini,” ujarnya.
Ira dan Mirna juga menyatakan hal serupa. Mereka merasa perjalanan ke air terjun ini sangat berharga, terutama karena dapat menikmati keindahan alam yang masih alami dan belum banyak terjamah oleh tangan manusia.
Mama Dian dan Nuni, yang juga ikut dalam perjalanan, menyampaikan rasa puas mereka atas kunjungan ini. “Kami sangat senang bisa melihat langsung Air Terjun Mataru. Tempat ini sangat indah dan menenangkan, cocok untuk melepas penat dari rutinitas sehari-hari,” kata Mama Dian.
Air Terjun Mataru memang semakin populer di kalangan wisatawan lokal dan mancanegara. Keindahan alamnya yang memukau serta suasana sekitarnya yang tenang menjadikannya destinasi ideal bagi para pencinta alam dan petualangan.
Pemerintah Kabupaten Alor berharap agar semakin banyak wisatawan yang datang untuk menikmati keindahan Air Terjun Mataru, namun tetap menjaga kelestarian alamnya. Upaya pelestarian lingkungan dan pengembangan fasilitas wisata terus dilakukan agar pengalaman wisatawan semakin optimal tanpa merusak keindahan alam yang ada.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.