DELIKNTT.COM – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyoroti berbagai persoalan serius terkait penggunaan mobil listrik di Indonesia. Mulai dari kasus kendaraan yang mendadak mogok, usia baterai tidak sesuai klaim produsen, hingga persoalan layanan purna-jual dan kepastian garansi.
Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa meski kendaraan listrik menjadi bagian dari agenda transisi energi nasional, perlindungan konsumen harus tetap menjadi prioritas.
“Saat ini, mobil listrik belum sepenuhnya menjadi solusi ideal di Indonesia. Selain karena tingginya konsumsi sumber daya alam seperti nikel, terdapat potensi bahaya radiasi baterai yang dekat dengan tubuh manusia. Ditambah lagi, belum ada infrastruktur nasional yang memadai untuk menangani limbah baterai secara aman,” jelas Mufti.
- Kasus Kendaraan Mogok Mendadak
Laporan konsumen menyebut mobil listrik mogok tiba-tiba, termasuk pada merek tertentu seperti Chery. Penyebabnya umumnya terkait perangkat lunak dan sistem hybrid/EV yang belum stabil. - Usia & Performa Baterai
Meski produsen mengklaim baterai bertahan 8–15 tahun, banyak pengguna mengalami penurunan performa signifikan hanya dalam 2 tahun. Biaya penggantian baterai yang tinggi menjadi kendala utama. - Dampak Kesehatan Radiasi EMF
Mobil listrik menghasilkan medan elektromagnetik (EMF) yang berpotensi memengaruhi kesehatan, terutama pada pengguna dengan alat medis seperti pacemaker. Studi lanjutan masih dibutuhkan meski nilainya di bawah ambang batas internasional. - Layanan Purna-Jual & Garansi
Konsumen kesulitan mengakses jaringan servis, suku cadang, dan klaim garansi yang dinilai tidak transparan. Padahal garansi baterai disebut berlaku hingga 8 tahun. - Harga Jual Kembali Rendah
Nilai jual mobil listrik turun lebih cepat dibanding mobil konvensional karena kekhawatiran terhadap usia baterai dan biaya penggantian. - Dampak Penghapusan Subsidi
Pengurangan insentif pemerintah membuat harga mobil listrik melonjak, berpotensi merugikan konsumen dalam jangka panjang.
Rekomendasi BPKN RI
Untuk Pemerintah
- Perketat regulasi terkait garansi & layanan purna-jual.
- Wajibkan produsen menyediakan jaringan servis resmi & suku cadang.
- Terapkan standar keselamatan baterai nasional & uji EMF berkala.
Untuk Produsen & Dealer
- Transparansi informasi garansi baterai.
- Menyediakan program tukar tambah/refurbish baterai.
- Proaktif melakukan recall atau update perangkat lunak jika ada cacat produk.
Untuk Konsumen
- Membaca detail syarat garansi baterai.
- Menyimpan bukti perawatan & riwayat pengisian baterai.
- Melapor ke BPKN RI jika mengalami masalah klaim garansi atau keselamatan kendaraan.
Mufti Mubarok menegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan produk aman, sehat, dan sesuai janji produsen.
“Jangan sampai konsumen menjadi korban akibat lemahnya sistem garansi dan layanan purna-jual kendaraan listrik,” tegasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








