KUPANG, DELIKNTT.COM – Malam pergantian tahun menjadi momen refleksi bagi umat Islam. Bagi sebagian orang, malam tahun baru dirayakan dengan penuh suka cita, sedangkan lainnya memilih tidak merayakan sama sekali. Di tengah perbedaan ini, Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Ustadz Adi Hidayat (UAH), menyampaikan pesan penting mengenai sikap yang harus diambil umat Islam dalam menyambut pergantian tahun.
Dalam ceramahnya, Ustadz Adi Hidayat mengingatkan bahwa setiap perubahan waktu, termasuk pergantian tahun, adalah kesempatan untuk introspeksi diri. “Setiap datangnya tahun yang baru, bulan yang baru, baik itu terkait masalah kelahiran kita pribadi ataupun juga berganti tahun dalam kehidupan Masehi maupun Hijriyah,” jelasnya.
Menurut beliau, introspeksi ini tidak hanya relevan pada tahun baru, tetapi juga setiap hari dalam kehidupan.
Sebagai umat Nabi Muhammad SAW, Ustadz Adi menekankan pentingnya mengikuti teladan Rasulullah dalam menyikapi waktu. Rasulullah mengajarkan bahwa setiap detik yang berlalu harus dimanfaatkan untuk mengoreksi diri dan meningkatkan amal saleh.
“Jangankan tahun, bahkan setiap detik, koreksi diri kita, untuk meningkatkan amal shaleh kita,” imbuhnya.
Koreksi diri menjadi inti dari pesan Ustadz Adi Hidayat. Waktu yang terus berjalan, menurutnya, adalah kesempatan yang harus dimanfaatkan untuk memperbaiki diri.
“Koreksi diri itu penting agar apa yang telah kita lakukan dan apa yang akan datang menjadi sesuatu yang bermanfaat, baik di dunia maupun di akhirat,” tuturnya.
Beliau juga menyoroti kehidupan, seperti kapan ajal akan datang. Oleh karena itu, setiap waktu harus digunakan untuk berbuat baik. “Kita tidak tahu apakah masih ada kesempatan untuk berbuat amal kebaikan di tahun depan, maka manfaatkan setiap waktu yang diberikan,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.