DelikNTT.Com – Bulan Syawal bukan hanya tentang ibadah puasa sunnah, tetapi juga memberikan momentum istimewa bagi pasangan yang ingin menapaki jalan suci dalam pernikahan. Sebagaimana tercantum dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah, istri tercinta Nabi Muhammad SAW, bulan Syawal menjadi bulan yang bersejarah baginya karena pada bulan tersebut dia dinikahi dan dijadikan pasangan hidup oleh Nabi.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: « تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللهِ ﷺ فِي شَوَّالٍ، وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ
“Dari Aisyah, dia berkata: “Rasulullah SAW menikahiku pada bulan Syawal, dan membina rumah tangga denganku pada bulan Syawal.”
Hadis tersebut mencerminkan bahwa bulan Syawal tidak hanya merupakan saat untuk merayakan kesempurnaan ibadah puasa, tetapi juga menjadi waktu yang penuh berkah untuk memulai ikatan suci dalam pernikahan. Dalam kehidupan sehari-hari, bulan Syawal bisa menjadi momen yang tepat bagi pasangan yang telah menjalin hubungan untuk memutuskan untuk menikah, atau bagi mereka yang telah berkomitmen untuk melangkah ke tahap yang lebih serius dalam hubungan mereka.
Dengan adanya hadis yang menggambarkan keberkahan pernikahan yang dilakukan pada bulan Syawal, umat Islam diberi pengertian bahwa bulan ini tidak hanya tentang ibadah individual, tetapi juga tentang pembinaan keluarga yang didasari oleh cinta, kesucian, dan keberkahan. Dalam pandangan Islam, pernikahan bukan hanya sekadar akad formal, tetapi juga merupakan ikatan spiritual yang diwarnai dengan rahmat dan berkah Allah SWT.
Oleh karena itu, bagi pasangan yang tengah mempertimbangkan langkah serius dalam hubungan mereka, bulan Syawal bisa menjadi waktu yang tepat untuk melangkah menuju jenjang pernikahan. Dengan memilih untuk menikah di bulan Syawal, mereka mengikuti jejak kesucian dan keberkahan yang telah ditunjukkan oleh Rasulullah SAW dan Aisyah, serta meraih berkah dari Allah SWT dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan bahagia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.