DelikNTT.Com – Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal 1443 H jatuh pada hari Senin, 2 Mei 2022 M. Dalam kondisi normal, Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui edaran No 01/EDR/I.0/E/2022 membolehkan salat Idul Fitri dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah jemaah yang tidak membawa kerumunan besar. Berikut tata cara salat Idul Fitri di lapangan terbuka:
1. Jika tidak ada halangan, salat Id sebaiknya di lapangan. Berdasarkan hadis riwayat Abu Sa’id al Hudriy: “Bahwa Rasul saw keluar pada hari raya idul fitri dan adha ke al-Mushala (tanah lapang). Hal pertama yang dilakukan adalah salat. Setelah selesai beliau berdiri menghadap para jamaah, sementara mereka duduk bersaf, lalu beliau memberi nasihat, berwasiat dan memerintah mereka. Apabila beliau hendak berhenti, maka berhenti dan bila memerintah sesuatu, maka langsung memerintahkannya, kemudian selesai.” (HR. Bukhari).
2. Salat Idul Fitri dikerjakan tanpa seruan adzan dan iqamat; Berdasarkan hadis riwayat Jabir bin ‘Abdullah: “Tidak ada adzan ketika (salat) Idul Fitri dan juga idul adha. Lalu setelah sesaat aku tanyakan masalah itu. Dia memberitahuku bahwa Jabir bin Abdullah al-Anshari berkata bahwasanya tidak ada adzan untuk salat idul fitri ketika imam datang dan tidak pula ada iqamah, tidak ada seruan apapun dan waktu itu tidak ajakan dan tidak pula iqamah.” (HR. Bukhari).
3. Tidak disyariatkan salat sunah, baik sebelum maupun sesudah salat Idul Fitri. Berdasarkan Hadis riwayat Ibnu Abbas: “Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Nabi saw salat dua rekaat pada hari raya idul fitri. Beliau tidak salat sebelumnya dan tidak pula setelahnya. Kemudian beliau mendatangi para wanita bersama Bilal, lalu memerintah mereka bersedekah.” (HR. Bukhari).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.