iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

iklan
Topik : 

Shalat Tarawih 23 Rakaat, Ini Pendapat Muhammadiyah

Reporter : Jailani Tong
images
Gambar: Bagaimana Hukum Shalat Tahajud setelah Shalat Witir? Simak Penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid

DelikNTT.Com – Dalam masyarakat tentu tidak asing lagi bahwa jumlah rakaat shalat tarawih ada yang 11 dan 23 rakaat . Bagaimana hukum mengenai hal tersebut?

Mengenai shalat tarawih 23 rakaat, sekalipun sudah begitu memasyarakat, kami belum menemukan tuntunan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Shalat tarawih menurut tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hanya dikerjakan 11 dengan witirnya, dikerjakan empat rakaat lalu salam tanpa tahiyyat awal, kemudian empat rakaat lalu salam, dan ditutup dengan shalat witir tiga rakaat lalu salam.

Sepanjang penelitian Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, hadits-hadits yang menerangkan tentang shalat tarawih 23 rakaat adalah lemah atau dla’if.

Shalat tarawih 23 rakaat, bahkan menurut Imam Malik 36 rakaat, adalah ijtihad ulama dan dipegang oleh sebagian ulama atau hanya berpegang kepada hadits dla’if yang diperselisihkan oleh para ahli hadits.

Muhammadiyah sesuai manhaj yang dipegangnya, dalam masalah shalat tarawih berpegang kepada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha. dan lain-lainnya yang shahih, tidak merujuk kepada pendapat ulama. Di antara hadits-hadits itu antara lain adalah:

Baca Juga :  Ramadhan Bulan AL-Quran
  • Bagikan