DelikNTT.Com – Shalat adalah kewajiban bagi setiap orang yang beragama islam. Shalat juga diibaratkan seperti tiang agama . Oleh sebab itu, ketika seseorang meninggalkan shalat, maka dengan sendirinya ia telah menghancurkan agamanya sendiri.
Dalam banyak hadits, Nabi Muhammad memerintahkan kepada umat muslim, agar shalat dikerjakan di masjid. Lalu, bagaimana dengan shalat sunnah, apakah lebih baik dikerjakan di masjid atau di rumah?
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :
صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ، فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا المَكْتُوبَةَ
“Wahai umat manusia, shalatlah kalian di rumah kalian. Karena sebaik-baik shalat seseorang adalah shalat yang dilakukan di rumahnya, KECUALI shalat wajib.” (HR. Bukhari 731, Muslim 781)
Saudaraku, begitu utama serta besarnya pahala dan derajat shalat sunnah yang dikerjakan seseorang di rumahnya, bahkan hingga pun dibandingkan jika ia mengerjakannya di masjid.
Dimana Rasulullah shalallahu alaihi wasallam sebutkan hingga 25 Derajat lebih baik jika engkau kerjakan demikian, Beliau Shallallahu alaihi wasallam bersabda :
صلاة الرجل تطوعًا حيث لا يراه الناس تعدل صلاته على أعين الناس خمسًا وعشرين درجة
“Shalat sunnah yang dikerjakan seseorang di tempat yang tidak dilihat orang lain, senilai 25 kali derajat shalat sunnah yang dia kerjakan di tengah banyak orang.” (HR. Abu Ya’la, Shahih Al-Jami 7269)
Selain itu, memperbanyak shalat sunnah dan amalan-amalan sunnah lainnya adalah salah satu jalan termudah jalan untuk meraih kecintaan Allah Subhanahu wa ta’ala, dan jika Allah mencintai kita maka Allah akan beri petunjuk pada pendengaran kita, penglihatan kita, kaki dan tangan kita, serta doa kita pun akan dikabulkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.