DelikNTT.Com – Imam Syafi’I selain dikenal sebagai faqih ternama, juga pandai bersabar dalam menghadapi setiap cobaan yang Allah berikan.
Muhammad Amin al-Jundi menjelaskan, ketika anak yang dicintainya meninggal, Imam penulis Kitab al-Umm ini berkata. “Ya Allah, jika Engkau menurunkan ujian ini, maka Engkau pulalah yang akan menyelamatkan hamba dari ujian ini.
Jika Engkau mengambil sesuatu dari hamba, Engkau masih meninggalkan sesuatu yang lain. Engkau mengambil salah seorang dari kami, tapi Engkau masih meninggalkan keluarga hamba yang lainnnya. Engkau mengambil salah satu anak hamba, tapi Engkau masih meninggalkan anak yang lain.
Manusia, tentu dalam menjalani setiap hidup dan kehidupan tidak perna lepas dari yang namanya cobaan, kecuali ia telah meninggal. Maka selama masih bernama manusia, musibah, cobaan , dan ujian akan selalu datang silih berganti sesuai dengan ketentuan-Nya.
Musibah, ujian, cobaan atau apapun itu namanya, harus kita terima dengan lapang dada seraya Ikhlas dan yakin bahwa ini adalah bagian dari kehidupan yang Allah berikan dan harus kita jalani. Namun, bukan berarti bahwa, kita sebagai manusia lantas pasrah dengan musibah, ujian, dan cobaan yang Allah berikan, tapi kita diminta oleh Allah, selain ikhlas, bersabar juga harus ada ikhtiar dan bertawakal. Karena itu merupakan perintah agama yang telah Allah sampaikan di dalam Al-Quran.
“Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar.” (Q.S Al-Baqarah: 153). Di ayat yang lain, Allah juga memerintahkan hal yang sama kepada setiap hamba-Nya yang mendapatkan musibah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.