DelikNTT.Com – Shalat merupakan perintah yang hukumnya wajib bagi seluruh umat muslim. Shalat adalah salah satu cara yang paling efektif dan baik untuk berkomunikasi dengan Allah.
Di antara gerakan sholat, sujud termasuk gerakan shalat yang memiliki pengaruhnya yang sangat luar biasa. Sebab, sujud adalah posisi terdekat Allah dengan hambanya.
Lalu, bagaimana jika, ketika seseorang sujud, tetapi rambutnya menutupi dahinya, apakah shalatnya sah?
Mari kita simak penjelasan Muhammadiyah.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : أَمُرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْضَاءِ وَلَا يَكُفَّ شعرًا وَلَا ثَوْبًا، الْجَبْهَةِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَينِ وَالرِّجْلَيْنِ ، وَفِي لَفْظِ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أُمُرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظَمِ عَلَى الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَفِ الْقَدَمَيْنِ (متفق عليه )
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.