DelikNTT.Com – Ilmu dalam Islam sangat luas dan terdiri tingkatan syariat, hakekat sampai makrifat. Wajar saja, apabila ada perbedaan pendapat mengenai berbagai hukum dalam agama islam. Termasuk perbedaan pendapat mengenai hukum memakai azimat.
Sebagian kelompok yang paling ngaku Islami (Salafi Wahabi) melarang penggunaan azimat dengan alasannya tersendiri. Di sisi lain, banyak ulama besar memperbolehkan penggunaan azimat dengan catatan jimat hanya dianggap sebagai sarana dalam berusaha, bukan penentu segalanya.
Jadi ada dua pendapat di sini, ada yang memperbolehkan dan ada yang tidak. Kedua pendapat tersebut sama-sama didukung oleh ulama yang dihormati. Setiap pendapat punya dalil masing-masing. Selanjutnya, terserah Anda mau meyakini yang mana. Karena keyakinan Anda adalah hak asasi Anda. Yang penting, kita bisa saling menghormati keyakinan orang lain.
Saya sendiri meyakini bahwa menggunakan azimat itu boleh. Dan pendapat ini didukung oleh sebagian besar ulama yang tergabung dalam Nahdlotul Ulama (NU). Jika Anda punya keyakinan lain pun tidak masalah. Jangan memaksakan diri untuk menggunakan azimat apabila Anda merasa tidak sesuai dengan keyakinan Anda. Dan sebagai manusia yang baik, diharapkan kita bisa menghormati keyakinan orang lain yang berbeda tanpa perlu mencela.
Azimat hanyalah salah satu cara diantara sekian banyak cara untuk mendapatkan berkah. Jika Anda tidak ingin menggunakan azimat, mungkin Amalan Ilmu Hikmah lebih cocok untuk Anda. Orang bilang “Banyak jalan menuju roma”, banyak cara untuk mencapai tujuan yang sama. Jangan menganggap azimat secara berlebihan seolah-olah ini satu-satunya jalan untuk mencapai tujuan Anda. Banyak orang memilih menggunakan azimat karena cara ini dinilai lebih praktis dibanding cara-cara lainnya.
Berikut ini, Saya sertakan pembahasan mengenai azimat dari Gus Idrus Ramli Pendekar Aswaja .
Jimat atau azimat dalam bahasa Arab disebut dengan tamimah (penyempurna). Makna tamimah adalah setiap benda yang digantungkan di leher atau selainnya untuk melindungi diri, menolak bala, menangkal penyakit ‘ain[1] dan dari bahan apa pun. (Lisanul Arab 12/69). Dalam perkembangannya, yang dimaksud azimat adalah segala benda yang diyakini memiliki berkah untuk tujuan-tujuan tertentu.
Sebagian orang berpendapat bahwa azimat adalah syirik dengan mengambil dasar hadits shahih riwayat Ahmad berikut:
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya suwuk (ruqyah), jimat dan pengasihan adalah syirik.”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.