Bulan yang penuh dengan segala kebaikan, bulan yang mana Allah ciptakan tidak hanya untuk menghapus segala dosa yang telah diperbuatnya selama sebelas bulan yang lalu, akan tetapi bulan yang Allah sediakan agar umat muslim dapat bertarbiah di dalamnya sehingga dapat meningkatkan kualitas ketakwaan kepada Allah.
Dalam pengertiannya, sebagian orang mengartikan puasa hanya semata menahan lapar, haus dan napsu dari fajar hingga magrib (watu berbuka), padahal tidak cukup sampai di situ, akan tetapi puasa harus dimaknai sebagai bulan perubahan oleh setiap manusia agar terhindar dari perbuatan yang sia-sia dan mubajir.
Bisa kita saksikan, ketika waktu menjelang berbuka, tidak sedikit para pencari takjil berkeliling mencari menu untuk santapan berbuka puasa dan ternyata di sana tanpa disadari telah masuk dalam daftar penyumbang plastik.
Bayangkan, kolak, jus, sop buah dll yang wadahnya menggunakan plastik sekali pake dan itu sangat sulit untuk terurai, bahkan masjid-masjid tidak dapat terhindar dari sampah plastik.
Seharusnya, bulan puasa adalah bulan tarbiyyah, bulan yang mengajarkan kita untuk berubah menjadi manusia yang lebih baik (bertakwa), bukan sebaliknya mendidik kita menjadi manusia yang merusak lingkungan.
Sampah plastik dapat merusak kualitas tanah, udara dan juga air. Sedangkan ketiga komponen tersebut merupakan hal yang sangat fundamental bagi keberlangsungan hidup manusia.
Oleh sebab itu, belum ada kata terlambat untuk puasa plastik. Jika hendak membeli takjil, maka bawalah wadah sendiri, dengan demikian maka kita telah berkontribusi dalam menolong bumi dan terhitung sebagai pahala yang akan dilipatgandakan oleh Allah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.