Oleh : Dra.Hj, Siti Aisyah, M.Ag (Ketua Pimpinan Pusat Aisyiyah )
DelikNTTT.Com – Tujuan perkawinandalam Islam seperti tertera dalam ayat tersebut di atas (Qs. Ar-Rum [30] : 21) adalah untuk mewujudkan keluarga yang sakinah,mawaddah wa rahmah. Allah menjadikan mawaddah dan rahmah sebagai ikatan antara suami dan isteri.
Dalam kehidupan keluarga, suami dan isteri, masing-masing merasakan adanya ikatan mawaddah wa rahmah. Dua istilah yang sangat indah, diabadikan Allah untuk mengikat suami-isteri dalam mengarungi dinamika kehidupan. Keduanya harus berusaha mewujudkan dua hal tersebut, agar pasangannya dapat merasakan bersama-sama nuansa mawaddah dan rahmah.
“Mawaddah” berarti saling mencinta (love each othe r). Mawaddah bukan cinta sejoli yang dipicu nafsu badani, kecenderungan ketertarikan terhadap sesuatu yang bersifat lahiriah, badaniah saja, melainkan cinta plus. Cinta terhadap pasangannya yang dinilai memiliki kelebihan, ketertarikan, disertai dengan kesediaan menerima kekurangan maupun kelemahan yang dimiliki pasangannya. Kekurangan dan kelemahan pasangannya tidak menjadikan menurunnya rasa cinta, tetapi diterima sebagai sesuatu yang secara bersama-sama diupayakan menetralisir, menekan, mengubahnya menjadi potensi yang akan menguatkan dan memperdalam mawaddah terhadap pasangannya.
Bila selama masa ta’aruf hanya dapat menangkap kelebihan, kebaikan yang menyebabkan ia tertarik, setelah menikah, satu demi satu kekurangan dan kelemahan pasangannya akan tampak semakin transparan. Mulai dari cara berbicara, kesukaan akan makanan yang berbeda, selera pakaian, kebiasaan tidur, sampai pada pengambilan keputusan terhadap hal-hal yang penting, tampak ada kekurangannya. Dengan mengembangkan “mawaddah”, setiap partner dapat memahami dan menerima dengan ridla, dengan terus bersama berusaha memperbaiki diri dan mengembangkannya menjadi potensi ke arah yang positif.
“Rahmah”, bermakna “perasaan halus (kasih) yang mendorong memberikan kebaikan kepada yang dikasihi. Implementasi rahmah dapat mencakup salah satu dari rasa kasih atau memberikan kebaikan saja, namun dapat juga kedua-duanya sekaligus yaitu adanya perasaan lembut, halus, kasih, dan sayang sekaligus memberi kebaikan. Sikap kasih dalam rahmah dilandasi spiritualitas, yaitu kemampuan melihat dan menorehkan kebermaknaan dalam mengarungi hidup berkeluarga.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.