Topik : 

Membayar Hutang Puasa Dalam Kondisi Hamil

Reporter : JT Editor: Redaksi
qadha puasa 780x445 1

DelikNTT.Com – Halangan yang menjadikan seseorang tidak boleh  atau  tidak dapat melaksanakan puasa di bulan Ramadlan dimungkinkan karena berbagai sebab. Di kalangan wanita antara lain disebabkan karena menstruasi dan dapat juga disebabkan karena kehamilan. Bagi wanita yang sedang haidl (menstruasi) tidak boleh melaksanakan ibadah puasa. Wanita baru dibenarkan menjalankan ibadah puasa setelah bersih dari menstruasinya. Ia diwajibkan mengganti (qadla’ ) setelah bulan Ramadlan di saat dalam keadaan suci. Dalam hadis dijelaskan:

كَانَ يُصِيْبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. [رواه مسلم عن عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا] .

Artinya: “Adalah kami mengalami demikian (haidl), kami diperintahkan mengqadla’   puasa dan tidak diperintah mengqadla shalat.” [HR. Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha] .

Bagi wanita yang hamil, yang karena lemah kondisi fisiknya, sehingga menjadi sangat berat untuk menjalankan puasa, maka dibolehkan tidak berpuasa pada bulan Ramadlan. Orang yang karena kondisi tertentu, sehingga menjadikan tidak mampu berpuasa pada bulan Ramadlan, diwajibkan membayar fidyah . Dalam al-Quran disebutkan:

وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ.

Artinya:  “… Dan wajib orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin…”  [QS. al-Baqarah (2): 184] .

Dalam hadis disebutkan:

  • Bagikan