DelikNTT.Com – Menggosok gigi merupakan cara yang umum dianjurkankan untuk menghilangkan kotoran dan plak dari permukaan gigi dan gusi. Manfaat menyikat gigi adalah menghilangkan kotoran dan partikel makanan sehingga mencegah penyakit gigi dan mulut.
Lalu, bagaimana hukumnya menggosok gigi pada saat sedang berpuasa?
Anjuran menggosok gigi atau siwak disebutkan dalam hadits Abu Hurairah RA
Artinya:
“Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan memerintahkan mereka bersiwak setiap hendak menunaikan salat,” HR Bukhari
Menurut Ustadz Adi Hidayat, menggosok gigi jika menggunakan siwak, maka para ualama cenderung memperbolehkan sepanjang tidak menggunakan pasta .
Tapi, lanjutnya, jika menggunakan pasta, mayoritas ulama memandang makruh hukumnya.
Kenapa disebut makruh, menurut alumni Pondok PesantrenDarul ArqamMuhammadiyahGarut ini, karena potensinya cukup tinggi untuk membatalkan ibadah puasa. Hal ini yang tidak disukai oleh para ulama karena khawatir ada rasa-rasa tertentu pada pastanya tanpa sengaja atau sengaja tertelan atau ditelan.
Sehingga menurut ia, menggosok gigi saat sedang berpuasa hukumnya boleh, asalkan menggosok gigi cukup dengan sikatnya saja tanpa menggunkan pasta, karena khawatir ada rasa tertentu yang tertelan masuk ke dalam tenggerokan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.