Salah satu puasa sunah yang masyru’ selain Puasa Dawud dan Puasa Hari Senin dan Kamis ialah Puasa Enam Hari di bulan Syawal atau yang biasa disebut Puasa Syawal. Dasar puasa sunah ini berdasarkan hadis di bawah ini:
Dari Abi Suhail Ibnu Malik, dari ayahnya (diriwayatkan bahwa) ia telah mendengar Thalhah Ibn ‘Ubaidillah mengatakan: Seorang lelaki dari penduduk Najd datang kepada Rasulullah saw dengan rambut meremang, tidak terdengar gema suaranya dan tidak diketahui apa yang ia katakan sampai ia mendekat, kemudian ternyata ia bertanya tentang Islam. Rasulullah saw menjawab: Lima shalat sehari semalam. Lalu ia bertanya lagi: Apakah ada kewajiban lain atas saya selain itu? Rasulullah saw. menjawab: Tidak, kecuali engkau kerjakan amalan sunnah, kemudian beliau menjelaskan lagi: dan puasa Ramadlan. Orang itu bertanya lagi: Apakah ada kewajiban lain atasku selain (puasa Ramadlan) itu? Beliau menjawab: Tidak ada, kecuali engkau kerjakan amalan sunnah. [HR alBukhari, Muslim, Abu Dawud, an-Nasa’i, Ahmad, Malik, dan ad-Darimi] .
Anjuran untuk melaksanakan puasa Syawal berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ayub Al Anshar (diriwayatkan) … bahwa Rasulullah saw bersabda: Barang siapa sudah melakukan puasa Ramadan, kemudian menambahkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seolah-olah ia telah melaksanakan puasa sepanjang masa. [HR Jama’ah ahli hadis selain dan an-Nasa’i] .
Mengenai tata cara puasa sunnah Syawal, berdasarkan Tarjih Muhammadiyah membolehkan dilakukan berurutan langsung enam hari atau acak. Dengan kata lain, puasa Syawal dilaksanakan antara tanggal 2 sampai dengan 30 Syawal dan cara pelaksanaannya bisa dengan berturut-turut, atau secara terpisah-pisah.
Tiga Keutamaan Puasa Sunah
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.