DelikNTT.Com – Saudaraku yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla,
Apa yang kita lakukan ketika:
Kita mendengar berita yang mengejutkan, menyedihkan, atau kita berada disituasi yangg amat menguras emosi .
Panik ! Bingung ! Atau kita langsung mengambil telepon kita dan menghubungi orang yang berkaitan dengan masalah tersebut.
Masalah ini telah dijelaskan oleh Nabi kita shallallāhu ‘alayhi wa sallam.
Mari kita simak sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang hasan.
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا حَزَبَهُ أَمْرٌ صَلَّى
“Nabi kita shallallāhu ‘alayhi wa sallam apabila berhadapan dengan masalah (yang tidak mengenakan, yang menyedihkan, masalah besar) maka beliau segera mengerjakan shalat.”
Bukan menghubungi relasi, bukan panik, bukan galau .
Namun tuntunan Nabi kita shallallāhu ‘alayhi wa sallam shalat .
Mengapa shalat?
Karena Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman dalam surat Al Baqarah : 45,
وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ ۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ
“Dan mintalah pertolongan kepada Allāh dengan sabar dan dengan mengerjakan shalat. Sesungguhnya shalat itu amatlah besar kecuali bagi orang-orang yang khusyuk .”
Inilah resep Nabi kita Shallallāhu ‘alayhi wa sallam, beliau mengerjakan shalat karena Allāh akan menolong kita, ketika kita mendekat kepada-Nya.
Kita akan ditolong oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla ketika kita mengingatnya, kita akan dijaga oleh Allāh pada saat kita menjaga hak-hak-Nya.
Saudaraku yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla,
Kerjakanlah shalat dekatkan diri kepada Allāh, bukan justru menjauh dan justru kita lebih dekat kepada manusia ketika kita sedang mendapatkan masalah.
Mendekatlah kepada Allāh Jalla wa ‘Ala dengan mengerjakan shalat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.