DelikNTT.Com – Shalat lail atau yang lebih sering disebut dengan shalat tahajud pada dasarnya sama dengan shalat tarawih, berdasarkan pada cara pelaksanaannya, yaitu shalat sunah pada malam hari yang dikerjakan setelah shalat Isyak. Hanya saja istilah shalat tarawih digunakan untuk shalat lail yang dikerjakan pada malam hari di bulan Ramadhan . Hal ini sesuai dengan hadis riwayat al-Bukhari sebagai berikut,
عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا كَيْفَ كَانَتْ صَلَاةُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ قَالَتْ مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلَاثًا.
Dari Abu Salamah bin ‘Abdur Rahman (diriwayatkan) bahwa dia bertanya kepada ‘Aisyah r.a.:
Bagaimana tata cara shalat Nabi saw pada bulan Ramadhan? ‘Aisyah r.a. menjawab: Beliau shalat (sunah qiyamul–lail) pada bulan Ramadhan dan bulan-bulan lainnya tidak lebih dari sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat, maka jangan kamu tanya tentang kualitas bagus dan panjangnya, kemudian beliau shalat lagi empat rakaat, maka jangan kamu tanya tentang kualitas bagus dan panjangnya kemudian beliau shalat tiga rakaat [H.R. al-Bukhari Nomor 3304] .
Menilik hadis di atas, dapat dipahami bahwa Rasulullah saw tidak pernah menambah rakaat shalat malam melebihi dari sebelas rakaat, baik di bulan Ramadhan maupun di luar bulan Ramadhan. Adapun tatacara pelaksanaannya yaitu dengan empat rakaat salam, empat rakaat salam, dan diakhiri dengan witir tiga rakaat. Namun selain dengan cara tersebut, terdapat beberapa formasi lain pada rakaat shalat malam, antara lain sebagaimana disebutkan pada hadis berikut,
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.