DelikNTT.Com – Dalam setiap momen perpolitikan di Indonesia, baik itu pemilihan anggota DPR, Bupati, Gubernur, dan juga Presiden , sering kali kita menemukan sebuah ungkapan di tengah masyarakat.
Ungkapan tersebut tentu sudah sangat familiar sekali di telinga setiap orang Indonesia, baik itu anak kecil, orang tua, yang berpendidikan tinggi sampai dengan yang berpendidikan rendah.
“Ambil uangnya dan jangan pilih orangnya“, lantas bagaimana pandangan ustad Adi Hidayat , terkait dengan hal ini?
Adi Hidayat yang merupakan salah satu ulama, da’i kondang di negeri ini, dalam sebuah video di Tiktok , ia menyampaikan bahwa tidak sepakat dengan ungkapan tersebut.
“saya kurang sepakat dengan yang mengatakan ambil uangnya dan jangan pilih orangnya. Tinggalkan uangnya dan tinggalkan orangnya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa karakter seperti itu tidak bagus menurut pandangan agama islam. Menurutnya, jika rakyat terbiasa menerima sogok, suap, berapapun jumlahnya maka yang terlahir adalah sosok pemimpin yang karakternya sama dengan orang yang menerima sogok dan suap .
Dengan kata lain, pemimpin yang terpilih adalah seorang pemimpin yang suka menyogok dan menyuap dalam segala urusan.
Ustad Adi Hidayat juga mengutip sebuah hadits dari sahabat Abi Bakrah Radhiyallahu ta’ala Anhu, dari Nabi Muhammad menyampaikan “sebagaimana karakter kami itu, dikirimkanlah kemudian karakter yang sama yang memimpin kamu”
“ya, jadi kalau rakyatnya terbiasa menerima sogokan, menerima suapan berapapun jumlahnya, diberikan sekian, sekian dan diterima nanti yang terlahir pun kedepannya, siapapun yang di perwakilan, legislatif, eksekutif kah, nanti tidak akan jatuh sifat-sifatnya,” tegasnya.
Mengapa bisa terjadi demikian, menurutnya karena mereka merasa telah mengeluarkan, sehingga ia berharap akan kembali. tutupnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.