DelikNTT.Com – Hukum asal dari ibadah mahdlah adalah haram. Segala hal yang berkaitan dengan ibadah mahdlah mulai dari tuntunan, ukuran, waktu, volume, dan lain-lain harus disesuaikan dengan dalil Al Quran dan Al Sunah. Salah satu contoh yang masuk dalam koridor ibadah mahdlah ialah puasa Nishfu Syaban .
Menurut Anggota Divisi FatwaMajelis Tarjih dan TajdidPP Muhammadiyah ini, anggapan adanya puasa di waktu pertengahan bulan sya’ban ini berangkat dari hadis riwayat Ibnu Majah melalui Ali r.a:
إذا كانَتْ ليلةُ النِّصْفِ من شَعْبانَ قُومُوا لَيْلَها وصُومُوا نَهارَها
“Jika ada malam Nishfu Sya’ban maka dirikanlah (ibadahlah) di malamnya dan puasalah di siang harinya. ”
Hadis ini menurut ijma’ ulama berderajat dhaif (lemah) karena salah satu rawinya yang terkenal sebagai pemalsu hadis, sehingga hadis-hadis yang diriwayatkannya akan terjatuh pada kategori hadis palsu. Karenanya, hadis ini tidak dapat dijadikan hujjah. Namun begitu, terdapat beberapa hadis tentang puasa di bulan Sya’ban riwayat Bukhari dan Muslim dari jalur Aisyah yang berbunyi:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.