DelikNTT.Com – Salat merupakan salah satu kewajiban bagi seluruh umat muslim sekaligus juga tiang agama. Oleh karena itu, bagi muslim yang meninggalkan salat, ia akan mendapatkan dosa besar dan juga meruntuhkan tiang agama.
Di dalam islam, salat juga memiliki banyak sekali keutamaan, berikut ini, ada 9 keutamaan bagi umat muslim yang melaksanakan salat di masjid.
1. Rasulullah bersabda: “Barang siapa yang menunaikan sholat Isya berjamaah, maka ia bagaikan sholat setengah malam dan barang siapa yang menunaikan shalat Subuh berjamaah, maka ia bagaikan shalat semalaman penuh”. (Riwayat Ahmad dan Muslim dari Utsman bin Affan sebagaimana terdapat dalam Mukhtashar Shahih Muslim, no.324).
2. Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang melaksanakan sholat subuh, maka dia berada dalam lindungan Allah.” (HR.Muslim, Jundub bin Abdullah, Abu Dawud, at-Tirmidzi sebagaimana terdapat dalam Shahih At-Targhib Wat-Tarhib,no.423). Keutamaan sholat subuh.
3. Rasulullah bersabda: “Berilah kabar gembira orang yang berjalan ke masjid dalam kegelapan dengan cahaya yang terang dihari kiamat. “(HR.lbnu Majah, Ibnu Khuzaimah, dan al-Hakim sebagaimana terdapat dalam Shahih At-Targhib Wat-Tarhib,no.423).
4. Rasulullah bersabda: “Mereka akan diberi cahaya sesuai kadar amal perbuatannya. Di antara mereka ada yang diberi cahaya seperti gunung di hadapannya, ada yang diberi cahaya lebih dari pada itu, ada yang diberi cahaya seperti pohon kurma ditangan kanannya, ada juga yang diberi cahaya lebih kecil daripada itu di tangan kanannya dan yang terakhir diberi cahayanya pada jempol kakinya, terkadang dia bersinar dan terkadang redup. “(HR.Al-Hakim dari Ibnu Mas’ud.Disebutkan oleh al-Albani dalam Syarh Ath-Thahawiyah, hal.469, cet.Al-Maktab Al-Islami).
5. Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang sholat pada bardaini maka dia akan masuk syurga.”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.