KUPANG, DELIKNTT.COM – Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi sorotan dengan usulan penting terkait sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia. Dalam pidatonya pada perayaan HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul, Kamis, 12 Desember 2024, Prabowo mengemukakan ide agar kepala daerah, seperti gubernur, bupati, dan wali kota, dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bukan melalui pemilihan langsung oleh masyarakat.
Prabowo menilai sistem pemilihan oleh DPRD lebih efisien, hemat biaya, dan sudah diterapkan dengan baik di beberapa negara tetangga.
“Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien: Malaysia, Singapura, India. Sekali milih anggota DPRD, ya sudah, DPRD itulah yang milih gubernur, milih bupati,” ujar Prabowo dalam pidatonya.
Gagasan ini mendapatkan tanggapan positif dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI ) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh. Ia menyebut usulan tersebut sejalan dengan upaya meningkatkan efektivitas sistem pemilu dan mencegah praktik politik uang.
Menurut Niam, gagasan Prabowo mencerminkan solusi yang empiris dan realistis terhadap masalah yang muncul dalam sistem politik saat ini.
“Pertimbangannya sangat empiris dan realistis. Terlebih niatnya adalah upaya mewujudkan kemaslahatan substantif dan mencegah dampak buruk yang secara faktual terjadi dalam sistem politik yang berlaku selama ini,” tuturnya dikutip dari tempo.
MUI sendiri telah lama mengusulkan metode serupa. Dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, pada 2012, dinyatakan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan salah satu opsi yang memenuhi prinsip syariah, selama bertujuan untuk maslahat dan mencegah mudarat.
Pemilihan langsung selama ini memiliki dampak positif maupun negatif yang signifikan. Di sisi positif, sistem ini menjadi sarana pembelajaran demokrasi bagi masyarakat daerah, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam politik, serta memperkuat hak politik individu.
Namun, di sisi lain, berbagai tantangan turut menyertainya. Beberapa dampak negatif yang disoroti MUI adalah:
– Biaya demokrasi yang tinggi sehingga menghambat pembangunan di tengah situasi ekonomi sulit.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.