SO’E, DELIKNTT.COM – Tiga Swapraja di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yakni Usif Nope dari Swapraja Amanuban, Usif Banunaek dari Swapraja Amanatun dan Usif Oematan dari Swapraja Mollo, memastikan dukungannya untuk putra daerah dalam pertarungan politik lima tahunan di NTT.
Tiga Swapraja di Kabupaten TTS, secara terbuka mendukung Simon Petrus Kamlasi – Adrianus Garu (Paket SIAGA) dalam Pemilihan Gubernur Nusa Tenggara Timur (Pilgub NTT).
Pasalnya, Simon Petrus Kamlasi merupakan putra daerah asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang memiliki karir yang luar biasa sebagai seorang TNI namun bersedia meninggalkan itu demi kepentingan rakyat.
“Saya pastikan tiga raja di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yakni Usif Nope dari Swapraja Amanuban, usif Oematan dari Swapraja Mollo dan Usif Banunaek dari Swapraja amanatun mendukung Simon Petrus Kamlasi yang merupakan putra daerah asal Kabupaten TTS” tegas Paul Mella, Senin 16 September 2024.
Ditambahkan Paul Mella, dukungan tiga swapraja itu tidak akan berpaling dari Paket SIAGA dengan pertimbangan bahwa Simon Petrus Kamlasi merupakan putra daerah asal TTS dan memiliki hubungan emosional dengan para raja – raja di Kabupaten TTS.
“Dipastikan bahwa tiga raja di Kabupaten TTS tidak akan berpaling dari Simon Petrus Kamlasi karena memiliki hubungan emosional. Ditambahkan Simon Petrus Kamlasi adalah putra daerah asal TTS,” tambah Paul Mella.
Sebagai mantan Bupati TTS dua periode, dirinya telah menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten TTS untuk mendukung Paket SIAGA, karena Simon Petrus Kamlasi telah berkorban demi kepentingan rakyat.
“Harus diakui bahwa Simon Petrus Kamlasi memiliki hubungan emosional dengan raja – raja di TTS. Jadi, saya himbau agar seluruh masyarakat Kabupaten TTS mendukung Paket SIAGA sebagai putra daerah,” tutup Paul Mella.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.