SOE, DELIKNTT.COM – Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor Urut 3, Simon Petrus Kamlasi (SPK), melakukan kampanye terbatas di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tepatnya di Desa Kiufatu, Kecamatan Amanuban Selatan.
Usai kampanye terbatas, SPK memilih untuk tidur di rumah warga Kiufatu. Hal itu ia lakukan untuk bisa lebih dekat dan merasakan denyut jantung masyarakat yang akan dipimpinnya jika terpilih kelak. Tak hanya di TTS, Tidur di Rumah warga selalu dilakukan oleh SPK ketika melakukan berkampanye di Flores dan beberapa lokasi lainya.
Sebelum tidur, SPK mengambil waktu sejenak untuk berbincang dengan tuan rumah, menanyakan keseharian mereka, dan apa saja kebutuhan mendasar mereka sebagai sebuah keluarga yang tinggal di pedesaan.
“Saya memang sengaja memilih untuk tidur di rumah warga agar bisa memiliki sedikit waktu untuk berbincang dan mengetahui masalah-masalah yang mereka alami secara lebih pribadi,” terang SPK.
Menurut Jenderal (purn) Bintang Satu itu, mungkin saja ada banyak hal yang ingin masyarakat ungkapkan, namun ketika berada dalam himpunan banyak orang mereka tidak punya kesempatan untuk berbicara.
Selain itu, SPK mengatakan bahwa dengan tidur di rumah warga, ia juga ingin menunjukan bahwa seorang Simon Petrus Kamlasi tidak berubah, ia masih orang anak kampung dari TTS.
Menelusuri kampung demi kampung, lalu menginap di rumah warga, membuat semangat SPK untuk membawa perubahan di NTT semakin kuat.
“Ketika saya ke kampung-kampung dan mengalami berbagai situasi yang dialami masyarakat, pengalaman-pengalaman itu membuat tekad saya untuk memperbaiki keadaan dan membawa NTT jauh lebih baik semakin kuat,’ tegasnya.
Menurut SPK, persoalan infrastruktur, masalah ekonomi, dan sekian banyak persoalan lainnya yang dialami masyarakat mestinya dijawab dengan program-program prioritas yang tepat.
“Harus ada program prioritas yang menyentuh dengan kebutuhan masyarakat. Makanya saya harus turun langsung untuk mengetahui lebih detail persoalan mereka,” ucapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.