KUPANG, DELIKNTT.COM – Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Kupang, Isidorus Lilijawa menyampaikan beberapa hari belakangan ini, dirinya mendapatkan banyak pertanyaan baik melalui telepon ataupun WA terkait bergulirnya berita di sosial media bahwa calon Wakil Walikota yang diusung Partai Gerindra atas nama Serena Cosgrova Francies terganjal gara-gara usia.
“Pertanyaan-pertanyaan yang muncul itu kira-kira begini, Pak Iso, apakah Serena bisa ikut Pilkada dan tidak bermasalah dengan usia,”ungkapnya.
Terhadap berbagai pertanyaan tersebut, politisi Partai Gerindra itu memberikan jawabannya dengan beberapa argumentasi.
Berikut jawabannya,
1. secara positif, saya menilai banyaknya pertanyaan yang muncul ini mengindikasikan bahwa sosok Serena sudah menjadi perhatian dan pembicaraan publik Kota Kupang, khususnya dalam kaitan dengan kontestasi Pilkada. Aneka respon itu memberikan dua perspektif. Pertama, banyak orang yang mencintai dan mendukung Serena karena itu mereka tidak ingin Serena tidak bertarung dalam Pilkada. Mereka mau memastikan bahwa Serena tidak terganjal karena persoalan usia. Itu berarti, sahabat dan basodara ini berjalan dalam frekuensi yang sama, semangat senada untuk bekerja, berjuang dan memenangkan Serena sebagai calon wakil walikota Kupang yang berpasangan dengan dokter Christian Widodo sebagai calon walikota Kupang. Kedua, pertanyaan-pertanyaan yang muncul juga mengkonfirmasi bahwa Serena memang diperhitungkan dalam kontestasi Pilkada Kota Kupang. Sebagai anak muda dengan gen milenial kental, kehadiran Serena dan dokter Christian di pentas Pilkada Kota Kupang memang menjawab aspirasi mayoritas masyarakat Kota Kupang yang merindu figur muda, inovatif, kreatif, solutif. Tentu ini menjawab kebosanan rakyat pada sosok pemimpin yang monoton, itu-itu saja dari zaman kurang enak sampai kini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.