KUPANG, DELIKNTT.COM – Hampir bisa dipastikan pada pemilihan Walikota Kupang dan Wakil Walikota Kupang yang akan diselenggarakan pada November 2024 mendatang hanya akan diikuti oleh 4 kandidat pasangan calon.
Seperti yang telah dikabarkan beberapa waktu yang lalu oleh banyak media lokal di Nusa Tenggara Timur (NTT), 4 kandidat pasangan calon itu adalah, George Hadjo – Walde Taek, didukung oleh (NasDem dan PKB), Jonas Salean – Alo Sukardan, didukung oleh (Golkar dan Hanura), dr. Christian Widodo – Serena Francis, didukung oleh (PSI dan Gerindra), dan Jefri Riwu Kore – Adinda Lebu Raya, didukung oleh (PDI-P dan PAN).
Ke empat pasangan calon tersebut, sampai dengan saat ini masih terus membangun komunikasi dengan beberapa partai non seat, seperti yang dilakukan oleh bakal calon Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore.
Berdasarkan keterangan yang diterima oleh media ini, bakal calon Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore, pada Minggu (21/07/2024) malam, melakukan silaturahim dengan Djafar Umar Alhadad yang juga merupakan Ketua Partai Gelora Kota Kupang.
“Pak Jefri meminta dukungan Partai Gelora dan pak Jefri juga meminta ijin untuk menggunakan logo Partai Gelora sebagai partai pendukung. dan pada prinsipnya Partai Gelora mendukung dan menyetujui, pembicaraan lisan pertemuan semalam akan ditindak lanjuti dengan surat resmi,” ungkap Habib Djafar melalui pesan singkat, pada Senin (22/07/2024).
Selain Jefri, ia juga menyebut ada beberapa kandidat bakal calon Walikota Kupang lainnya yang ingin bersilaturim dengan dirinya, namun belum terlaksana hingga saat ini karena beberapa kesibukan.
Ketua Partai Gelora Kota Kupang itu pun menjelaskan alasannya lebih memilih Jefri Riwu Kore dan Adinda Lebu Raya di Pilkada Kota Kupang, ketimbang beberapa pasangan lainnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.