KUPANG, DELIKNTT.COM – Calon Gubernur NTT, Simon Petrus Kamlasi (SPK) melakukan blusukan politik di Kabupaten Sabu Raijua pada Kamis, (21/11/2024). Ada empat desa yang dikunjungi oleh SPK yakni Desa Raenalulu dan Desa Raemadia di Sabu Barat, Desa Bodae di Sabu Timur dan Desa Lobohede di Hawu Mehara.
Di Sabu Raijua masyarakat mengeluhkan berbagai persoalan yang dihadapi untuk bisa diselesaikan. Salah satu persoalan mendasar yang dikeluhkan adalah kesulitan air. Masyarakat Sabu Raijua berharap, dengan kemampuan yang dimiliki oleh SPK, persoalan air bisa terjawab saat Paket SIAGA memimpin NTT lima tahun kedepan.
“Persoalan yang selama ini kami hadapi adalah air bersih. Kami hanya berharap dari beli air di mobil tangki yang harganya lumayan mahal. Kami tahu bahwa Paket SIAGA memiliki program SIAGA air sehingga kami menitipkan harapan kami kepada bapak SPK,” ujar Yohanis Manuhunga, warga desa Raenalulu.
Menanggapi hal tersebut, Simon Petrus Kamlasi mengatakan, apa yang dialami oleh masyarakat di Sabu Raijua, terjadi juga di hampir semua wilayah di NTT, terutama wilayah kering dan pedalaman. Untuk itu, jika dirinya memimpin NTT maka persoalan air harus bisa dituntaskan, tidak hanya untuk konsumsi semata tapi juga untuk kebutuhan pertanian dan peternakan.
“Kenapa kami tempatkan SIAGA air itu menjadi hal yang utama karena air adalah sumber kehidupan. Indikator kesejahteraan juga dilihat dari kecukupan air. Sabu Raijua adalah daerah semi arit sehingga kita akan membangun banyak embung untuk menahan air hujan. Itu juga sekaligus menyimpan air baku sehingga kita bisa gunakan teknologi bagaimana air yang ada di dalam tanah itu kita bawa ke rumah masyarakat. Kita bawa air ke kebun sehingga kita bisa menanam tidak hanya menunggu musim hujan,” ujar Simon Petrus Kamlasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.