TTS, DELIKNTT.COM – Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut 3, Simon Petrus Kamlasi, mengadakan blusukan di Pasar Niki Niki, Kelurahan Niki Niki, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada Kamis sore, 14 November 2024. Kehadirannya disambut antusias oleh para pedagang yang merasa kedatangan Simon sebagai saudara mereka sendiri, yang diharapkan dapat menjadi Gubernur NTT mendatang.
Fransiska Lenama, seorang penjual sirih pinang di pasar, menyatakan kebanggaannya atas kedatangan Simon, yang menurutnya adalah putra asli TTS. Ia merasa perlu memilih sosok seperti Simon yang berasal dari Timor Tengah Selatan untuk membangun NTT menuju masa depan yang lebih baik, khususnya untuk TTS.
Hal serupa diungkapkan oleh Albertus Nubatonis, warga Desa Maunu, Kecamatan Amanuban Tengah. Albertus mengungkapkan bahwa sepanjang sejarah NTT, belum pernah ada orang Timor yang memimpin provinsi tersebut. Ia pun berharap saat ini menjadi momen bagi orang Timor untuk memimpin di tanah kelahirannya.
Selain mendukung Simon Petrus Kamlasi bersama Adrianus Garu sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT dari Paket SIAGA, Albertus juga menyatakan dukungannya untuk Paket BUMY nomor urut 5, Buce Lioe dan Jhoni Armi Konay, sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan.
Sementara Calon Gubernur NTT, Simon Petrus Kamlasi dalam obrolan santai dengan para pedagang di pasar Niki-Niki menyampaikan bahwa dari TTS akan hadir minuman dalam kemasan yang diolah dari jeruk keprok maupun alpukat yang mana dua komoditi itu melimpah di TTS.
“Kalau saat ini kita masih menjual minuman rasa jeruk dari luar NTT maka kita akan bikin sendiri kita punya minuman di TTS. Kita punya jeruk yang banyak. Kita juga punya alpukat yang belum dikelola secara maksimal. Kita akan bangun industri olahan yang akan menghasilkan minuman dengan rasa yang tidak kalah dengan yang selama ini datang dari luar negeri,” ujar SPK.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.