“Kami sebagai pelaksana (KPU) sampai dengan saat ini masih mengikuti regulasi yang tertulis disitu sepanjang tidak ada perubahan,”katanya.
Selanjutnya, ia menegaskan bahwa sebagai penyelenggara, KPU tidak memiliki kewenangan menolak calon Kepala Daerah yang mendaftar di bawah usia 30 dan 25 tahun, intinya pada saat pelantikan nanti usia sudah pas 30 atau 25 tahun seperti yang telah diatur.
“Ya, sepanjang belum ada perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2024 Pasal 14 Poin D, kita tidak bisa tolak pendaftaran,” jelasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








