iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

iklan
Topik : 

Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah: Simak Begini Penjelasan KPU NTT

Reporter : Jailani Editor: Redaksi
WhatsApp Image 2024 07 30 at 23.10.27

KUPANG, DELIKNTT.COM – Pemilihan Umum Kepala Daerah yang akan dilaksanakan secara serentak pada November mendatang hingga saat ini masih terus menjadi perbincangan publik, termasuk di seluruh daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT ).

Dari sekian banyak yang menjadi bahan pembicaraan adalah soal visi misi, track record, dan juga soal batas usia calon kepala daerah.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT, Elyaser Lomi Rihi menjelaskan syarat usia calon Kepala Daerah masih menggunakan aturan lama yakni PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 14 poin D.

“Usia berlaku pada saat pelantikan,”tegas Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu tersebut, pada Selasa, 30 Juli 2024.

Elyaser menyebut syaratnya usia berdasarkan aturan untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon Bupati dan calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Menurutnya, pembuktiannya nanti dengan menyerahkan fotocopy E-KTP dan terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

“Kami sebagai pelaksana (KPU) sampai dengan saat ini masih mengikuti regulasi yang tertulis disitu sepanjang tidak ada perubahan,”katanya.

Selanjutnya, ia menegaskan bahwa sebagai penyelenggara, KPU tidak memiliki kewenangan menolak calon Kepala Daerah yang mendaftar di bawah usia 30 dan 25 tahun, intinya pada saat pelantikan nanti usia sudah pas 30 atau 25 tahun seperti yang telah diatur.

“Ya, sepanjang belum ada perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2024 Pasal 14 Poin D, kita tidak bisa tolak pendaftaran,” jelasnya.

Baca Juga :  Serap Aspirasi, dr. Christian Widodo-Serena Francis Turun Langsung ke Masyarakat
  • Bagikan