Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah: Simak Begini Penjelasan KPU NTT

Reporter : Jailani Editor: Redaksi
WhatsApp Image 2024 07 30 at 23.10.27

KUPANG, DELIKNTT.COM – Pemilihan Umum Kepala Daerah yang akan dilaksanakan secara serentak pada November mendatang hingga saat ini masih terus menjadi perbincangan publik, termasuk di seluruh daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT ).

Dari sekian banyak yang menjadi bahan pembicaraan adalah soal visi misi, track record, dan juga soal batas usia calon kepala daerah.

Scroll kebawah untuk lihat konten
WhatsApp Image 2025 05 31 at 18.15.04
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT, Elyaser Lomi Rihi menjelaskan syarat usia calon Kepala Daerah masih menggunakan aturan lama yakni PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 14 poin D.

“Usia berlaku pada saat pelantikan,”tegas Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu tersebut, pada Selasa, 30 Juli 2024.

Elyaser menyebut syaratnya usia berdasarkan aturan untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon Bupati dan calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Menurutnya, pembuktiannya nanti dengan menyerahkan fotocopy E-KTP dan terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Baca Juga :  Junaidin Anggota DPRD Provinsi NTT Gelar Reses di Sambi Rampas, Siap Berjuang Untuk Masyarakat

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM

+ Gabung

  • Bagikan