MAUMERE, DELIKNTT.COM – Program SIAGA AIR yang dicanangkan oleh calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2024-2029 nomor urut 3, Simon Petrus Kamlasi (SPK), bukan sekadar wacana belaka.
Semenjak masih berdinas di Tentara Nasional Indonesia (TNI), SPK lewat teknologi Pompa Hidram yang digagasnya telah membantu masyarakat menikmati air bersih. Total Pompa Hidram yang terpasang mencapai 400-an titik yang tersebar di seluruh Provinsi NTT.
Di Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, hasil karya SPK ini telah terpasang di 2.g dusun yakni Dusun Nuabaru dan Dusun Wolowona, sejak tahun 2013 lalu. Warga 2 dusun itu pun telah menikmati air bersih dari teknologi Pompa Hidram u hingga saat ini.
Koordinator Gerakan Jaga Alam dan Air (GeJALA) Dusun Wolowona Wilhelmus Kiu saat tatap muka bersama Calon Gubernur Simon Petrus Kamlasi di Desa Paga, Minggu (14/10/2024) menegaskan hal tersebut. Mewakili masyarakat, dirinya menyampaikan ucapan terima kasih kepada sosok Purnawirawan TNI berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) itu.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Simon Petrus Kamlasi yang telah memberikan bantuan berupa Pompa Hidram untuk menjawab kebutuhan air bersih. Sampai saat ini kami masih menikmatinya,” ungkap Wilhemus Kiu.
Menurut Wilhemus, kelompok GEJALA yang dibentuk oleh Simon Petrus Kamlasi tetap solid untuk mendukung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu (SIAGA) pada Pilgub NTT 2024 kali ini.
Bahkan, lanjut dia, GEJALA siap menjadi bagian dari Tim Pemenangan dan siap bekerja bersama-sama seluruh komponen di dalamnya untuk kemenangan Paket SIAGA. Hal ini menurut dia, sudah menjadi komitmen seluruh anggota GELAJA.
“Kami tidak akan beralih paket lain lagi, karena kami sudah merasakan bantuan dari Bapak Simon Petrus Kamlasi. Bukan, hanya datang dan omong – omong, lalu pulang tanpa berbuat apa – apa,” tegas Wilhelmus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.