SOE, DELIKNTT.COM – Deklarasi akbar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu (SIAGA) di lapangan Puspemnas Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Sabtu (21/9/2024) kemarin, meninggalkan kesan yang positif.
Puluhan ribu massa yang hadir dalam deklarasi Paket SIAGA begitu antusias dan menikmati setiap yakni, orasi politik dari Simon Petrus Kamlasi yang merupakan putera terbaik TTS dan Adrianus Garu, Ketua Tim Pemenangan Paket SIAGA Kristo Blasin, serta para tokoh adat.
Deklarasi Paket SIAGA semakin menarik perhatian lantaran ada hiburan dari penyanyi lokal Wandry Tobe, Asghard Manajemen, Ningsih Dethan, serta di puncak acara ada penampilan dari penyanyi top Indonesia Timur Justy Aldrin yang lagu-lagunya cukup hitz di NTT.
Belum lagi ada door prize menarik seperti handphone, kulkas, televisi, serta hadiah utama berupa 3 unit sepeda motor.
Dari balik meriahnya deklarasi Paket SIAGA, banyak sampah ikut berserakan di dalamnya. Sampah yang berserakan lebih banyak kemasan air mineral dan bungkusan makanan. Tentu saja, dengan kondisi tersebut meninggalkan pemandangan yang tak elok.
Sesaat setelah deklarasi usai, Simon Petrus Kamlasi dan Adrianus Kamlasi turun panggung untuk menyapa warga. Namun saat sedang asyik menyapa dan berbincang dengan warga, Simon Petrus Kamlasi tiba-tiba menunduk dan memungut sampah yang berserakan di area lapangan.
Tanpa aba-aba masyarakat yang melihat hal itu spontan mengikuti apa yang dilakukan Simon Petrus Kamlasi.
Simon Petrus Kamlasi memang terkenal sebagai sosok yang memiliki perhatian besar terhadap kelestarian alam dan pemanfaatan sumber daya alam terutama air untuk kepentingan masyarakat banyak. Dirinya bahkan telah memulai gerakan jaga alam dan air yang digagasnya sejak 2013 lalu dan dilakukannya secara konsisten hingga saat ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.