KUPANG, DELIKNTT.COM – Calon Wakil Wali Kota Kupang nomor urut 5, Serana Cosgrova Francis, bercerita perjalanan hidupnya saat berkampanye di hadapan ribuan anggota Forum Komunikasi Persaudaraan Timor Timur (FKPTT), di Kantor Dewan Pimpinan Pusat FKPTT NTT, pada Kamis, (7/11/2024) sore.
Serena menceritakan bagaimana ia lahir di Timor Timur pada 20 September 1999, tepat saat wilayah tersebut sedang mengalami gejolak politik besar. Bersama kedua orangtuanya, Serena kemudian hijrah ke Indonesia, tepatnya ke Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai bentuk langkah yang diambil keluarganya untuk mencari kehidupan yang lebih aman.
Nama lengkapnya, Serana Cosgrova Francis, ternyata memiliki makna yang mendalam. Kedua orangtuanya terinspirasi oleh operasi Pasukan INTERFET (International Force for East Timor), yang mulai hadir di Timor Timur pada September 1999 di bawah pimpinan Mayor Jenderal Peter Cosgrove dari Angkatan Bersenjata Australia (ADF). Menghormati sosok Cosgrove, orangtuanya pun memilih nama “Cosgrova” sebagai bagian dari nama Serena.
“Kakak saya juga lahir di Timor Timur, dan keluarga kami memiliki sejarah serta keterikatan yang mendalam dengan tanah Timor Timur,” ungkap Serena dalam orasinya, memperlihatkan rasa kebanggaannya terhadap asal-usul keluarga yang kuat.
Serena, yang saat ini juga menjabat sebagai Manajer Klub Sepak Bola Bintang Timur Atambua, berbicara tentang komitmennya dalam mendukung pengembangan anak-anak muda dari Timor Timur melalui olahraga.
Ia menyebut bahwa klub tersebut berdiri atas inisiatif Presiden Prabowo Subianto, yang berharap agar anak-anak muda dari keluarga eks-Timor Timur di Indonesia memiliki wadah untuk mengembangkan minat dan bakat, terutama dalam sepak bola.
“Puji Tuhan, saat ini banyak anak muda, baik laki-laki maupun perempuan, yang kami dukung untuk mengembangkan bakatnya di dunia sepak bola. Bahkan ada yang sudah sukses dan bermain di Liga Satu Indonesia, seperti Fabio Soares yang kini memperkuat klub Arema Malang,” lanjut Serena.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.