KEFAMENANU, DELIKNTT.COM – Sejumlah warga asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) geram saat menanggapi pernyataan Calon Gubernur (Cagub) NTT nomor urut 1, Yohanis Fransiskus Lema (Ansy Lema) yang menyebut mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum membangun sektor ekonomi primer di NTT.
Pernyataan Ansy Lema itu dilontarkan saat debat kedua Pilgub NTT yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT di Auditorium Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, 6 November 2024 lalu.
Edy Ilu, warga Kelurahan Kefa Tengah, geram dengan pernyataan Ansy Lema yang pernah menjabat sebagai anggota DPR RI itu. Menurutnya, pernyataan tersebut sangat tidak tepat karena Jokowi sering berkunjung, sekaligus menaruh perhatian besar di NTT. Hal tersebut dibuktikan dengan berbagai pembangunan yang ada.
“Ini bisa dibuktikan. Contohnya Pak Jokowi bangun Bendungan Rotiklot, jalan Sabuk Merah Perbatasan, bendungan Temef. Beliau juga sering berkunjung ke Sumba untuk membuat Sumba Tengah menjadi produksi pangan yang besar. Saya berterima kasih kepada Pak Jokowi,” ujar Edy, Senin (18/11/2024).
Melky Kolo, warga Desa Oelamin, Kecamatan Bikomi Selatan mengatakan apa yang disampaikan Ansy Lema itu sebetulnya ingin menggiring opini agar masyarakat menilai Jikowi tidak berbuat untuk NTT, selama manjabat sebagai Presiden RI.
“Bahkan, contoh saja Pak Jokowi pernah datang ke TTU tanpa pengawalan yang ketat untuk bertemu dengan masyarakat di Pasar. Sebagai masyarakat, saya menyayangkan pernyataan Beliau,” ungkapnya.
Warga TTU lainnya, Christian Nenohaifeto menilai apa yang dibicarakan Ansy Lema itu memutar balikan fakta yang sesungguhnya tentang Jokowi. Menurutnya, masyarakat khususnya di akar rumput sudah sangat merasakan buah tangan Jokowi.
Dia bahkan menyesal telah memilih Ansy Lema sebagai Caleg DPR RI pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Februari 2024 lalu, kalau pada akhirnya mundur hanya untuk merebut kekuasaan sebagai Gubernur NTT. Apalagi, sampai menyentil Jokowi yang sudah berjasa untuk NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.