KUPANG, DELIKNTT.COM – Dukungan kepada calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang, Dokter Christian Widodo dan Serena Francis (CS’an) terus mengalir.
Kali ini, paket CS’an mendapat dukungan dari sekumpulan anak muda di Kota Kupang yang menamakan dirinya sebagai Relawan Tunas Muda CS’an, pada Sabtu (21/09/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Relawan Muda CS, Saulus Ngabi Nggaba membacakan dengan lantang isi dari komitmen bersama dan diikuti oleh semua relawan yang semuanya berasal dari generasi muda.
Berikut poin deklarasi
1. Kami berjanji akan setia mendukung Christian Widodo dan Serena Francis sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang periode 2024-2029, dengan tekad membawa perubahan yang nyata bagi kemajuan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Kota Kupang.
2. Kami berjanji untuk mengedepankan nilai-nilai kejujuran, kerja keras, dan integritas dalam setiap tindakan kami, serta menghindari segala bentuk fitnah, hoaks, dan provokasi yang merusak proses demokrasi.
3. Kami berjanji untuk selalu menjaga solidaritas, persatuan, dan gotong royong di antara sesama relawan, serta senantiasa bekerja dengan semangat dan antusiasme demi mewujudkan visi dan misi pasangan Christian Widodo dan Serena Francis.
4. Kami berjanji untuk mematuhi setiap peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam proses pemilihan, menjaga kedamaian dan ketertiban selama masa kampanye, serta mengedepankan sikap santun dan bijak dalam menghadapi segala bentuk tantangan.
5. Kami berjanji untuk senantiasa mendahulukan kepentingan masyarakat kota Kupang di atas segala kepentingan pribadi maupun golongan, dan bekerja keras mewujudkan Kota Kupang yang lebih maju, inklusif, dan berdaya saing, sesuai dengan visi kepemimpinan Christian Widodo dan Serena Francis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.