TAMBOLAKA, DELIKNTT.COM – Safari Politik Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu (SPK-AG) di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) mendapat sambutan luar biasa dari puluhan ribu massa yang nampak bak lautan manusia.
SPK-AG saat itu berkolaborasi dengan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten SBD Ratu Ngadu Bonnu Wula-Dominikus A. Rangga Kaka, atau Paket Ratu-Angga, dalam acara konsolidasi pemenangan yang dihelat di Desa Kalembu, Kecamatan Kota Tambolaka.
Safari politik pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT dari Paket SIAGA yang berkolaborasi dengan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati SBD Ratu-Angga berlangsung di empat titik. Di sela-sela safari politiknya, Paket SIAGA menyempatkan diri mengunjungi Gereja Portable Kapel Kacokko GKS Jemaat Wee Rame, Desa Wee Rame, Kecamatan Wewewa Tengah.
Melihat arus dukungan saat safari politik pasangan Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu mulai dari Pulau Flores, Rote Ndao hingga Sumba Barat Daya, Direktur SIAGA Center, Yusinta Ningsih Nenobahan, berkeyakinan bahwa Paket SIAGA bakal menang satu putaran pada perhelatan Pilgub NTT November 2024 mendatang.
Yusinta menjelaskan, kehadiran Calon Gubernur NTT sosok Simon Petrus Kamlasi di panggung politik NTT terbilang baru “kemarin sore”. Meski demikian, dengan soliditas tim dan kolaborasi yang baik, membuat nama Simon Petrus Kamlasi atau yang sering disingkat SPK semakin dikenal luas, bahkan kini dicintai masyarakat.
“Nama SPK saat ini semakin familiar di tengah masyarakat. Bahkan, selalu disebut di mana-mana. Tidak sebatas itu saja, kini SPK mendapat tempat istimewa di hati masyarakat dan dianggap menjadi harapan baru untuk NTT,” ujar Yusinta.
Oleh karena itu, menurut Yusinta, SPK yang kini berduet dengan Adrianus Garu (AG) dan kemudian disingkat SPK-AG, menjadi perpaduan yang komplit dengan chemistry yang baik. Keduanya sudah dipasangkan sejak jauh hari sebelum ada pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT lain.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.