KUPANG, DELIKNTT.COM – Pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo-Serena Francis (Paket Kitong CS’an) berkomitmen mengedepankan pendidikan dan pemberdayaan pemuda dalam visi mereka di Pilkada Kota Kupang.
Dalam kampanyenya, pasangan ini memaparkan rencana besar mereka untuk memberikan akses pendidikan melalui program ‘Satu Keluarga Satu Sarjana’. Program ini akan memberikan beasiswa kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu yang berprestasi.
“Kami juga akan memperjuangkan peningkatan kuota bantuan seperti KIP dan PIP, serta mengoptimalkan anggaran di tingkat dinas untuk mendukung program beasiswa ini,”kata Serena di Kelurahan Oesapa Selatan pada Senin, 14 Oktober 2024.
Selain fokus pada pendidikan, pasangan ini juga akan memberdayakan pemuda yang tidak melanjutkan pendidikan melalui pembentukan kelompok usaha. Setiap kelompok yang terdiri dari tiga orang akan diberikan modal usaha serta bimbingan dan monitoring hingga mereka mampu menjalankan usaha mandiri.
“Ini adalah langkah konkret untuk memastikan anak-anak muda Kota Kupang dapat berdikari dan berkontribusi terhadap perekonomian lokal,” tambahnya.
Untuk diketahui Serena Francis, yang didukung oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), resmi maju sebagai calon Wakil Wali Kota Kupang dalam Pilkada 2024 mendampingi dr. Christian Widodo. Langkah ini didukung pula oleh Partai Gerindra dengan misi utama merangkul generasi muda yang menjadi mayoritas penduduk Kota Kupang, mencapai 58 persen.
“Kami ingin mendengar dan mengangkat aspirasi anak-anak muda menjadi kebijakan konkret di tingkat eksekutif,” ujar Serena.
Kampanye tersebut disambut antusias oleh warga setempat yang turut menikmati layanan kesehatan gratis dan pembagian kacamata secara cuma-cuma. Serena menegaskan bahwa kesejahteraan masyarakat merupakan prioritas utama pasangan ini yang dikenal dengan sebutan “CS’an”.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.