KUPANG, DELIKNTT.COM – Dukungan untuk bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Kupang terus mengalir. Kali ini, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Kupang memberikan dukungan kepada CS’an (dr. Christian Widodo dan Serena Cosgrova Francies, sebagai bakal Calon Walikota – Wakil Walikota Kupang) 2024 – 2029.
Deklarasi dan penyerahan dukungan ditandatangani oleh Ketum Pimpinan Nasional (Pimnas) PKN Anas Urbaningrum dan Sekjen Sri Mulyono tersebut dilakukan di Sekretariat Cabang PKN Kota Kupang, pada Senin, (12/08/2024).
Ketua Pimpinan Cabang PKN Kota Kupang, Petrus Krispianus Matutina, pada kesempatan itu menyampaikan bahwa proses penetapan dukungan kepada paket CS’an sudah melalui proses yang panjang dan dengan penuh ketelitian serta kebijaksanaan.
“Pilihan kita ini bukan pilihan yang salah untuk 2024,” ungkap Kris Matutina sapaan akrab Ketua Pimpinan Cabang PKN Kota Kupang.
Selanjutnya, Hironimus Mongo, Sekretaris Pimpinan Daerah (Pimda) PKN NTT, menegaskan bahwa ini surat dukungan tersebut dari Pimnas dengan arahan yang jelas untuk konsolidasi pemenangan.
“Ini adalah hajatan Kota Kupang dan kami dari Pimda NTT mendukung sepenuhnya sampai menang,” tegasnya.
Ketua PSI NTT, Christian Widodo, kepada awak media mengatakan bahwa roh dan semangat dari PKN sama seperti PSI dimana semua prosesnya dilakukan dari bawah.
“Saya percaya karena kita satu frekuensi maka hari ini kita satu perahu untuk berlayar bersama,” ujar bakal calon Walikota Kupang.
Dirinya mengatakan bahwa PKN punya komitmen dalam melakukan proses pilihan hingga penetapan dukungan yang tidak jauh beda dengan PSI dan Gerindra.
“Hari ini PKN dan kemarin Prima, keduanya jadi perekat yang kuat bagi Gerindra dan PSI dalam pertarungan di Pilkada kali ini,” pungkasnya.*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.