KUPANG, DELIKNTT.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao, pada Jumat (02/08/2024) lalu telah menyerahkan Keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor 734 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao Nomor 601 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada Partai Perindo dan Partai PSI serta calon pengganti, Bawaslu, dan kepolisian.
Penyerahan Keputusan tersebut berlangsung di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao.
Dalam kegiatan itu, Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao, Agabus Lau menerangkan bahwa “perubahan Keputusan ini terbit karena adanya permintaan pengunduran diri dari calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao,” terangnya, dikutip dari Facebook KPU Kab. Rote Ndao.
Diketahui, kedua calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao tersebut, sebagai berikut;
1. Paulus Henuk, S.H no urut 1 diganti Yunus Panie no urut 2 (Partai Perindo Dapil 1),
2. Aprimoi Dudelusy Dethan no urut 1 diganti Agustaf Dethan no urut 2 (Partai PSI Dapil 2).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao, Ketua Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, Perwakilan Polres Rote Ndao, perwakilan partai politik, dan calon anggota terpilih.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.