SUMBA BARAT DAYA, DELIKNTT.COM – Calon Gubernur NTT nomor urut 3, Simon Petrus Kamlasi berjanji akan membangun sumur bor pada setiap kecamatan di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) jika terpilih sebagai Gubernur NTT pada Pilgub 2024 ini.
Hal ini ditegaskan Calon Gubernur NTT nomor urut 3, Simon Petrus Kamlasi dalam orasi politiknya pada kampanye akbar pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Wulla Tallu-Dominikus Rangga Kaka di lapangan Galatama Sumba Barat Daya, Senin, 11 November 2024.
Sosok yang akrab disapa SPK ini menjelaskan bahwa dirinya bersama Calon Wakil Gubernur NTT nomor urut 3, Adrianus Garu berkomitmen untuk mengatasi krisis air bersih di Provinsi NTT.
“Paket SIAGA akan berikan satu kecamatan satu sumur bor di Sumba Barat Daya. Tujuannya agar mengatasi krisis air bersih yang dialami masyarakat selama ini,” tegasnya.
Simon Petrus Kamlasi menegaskan, salah satu program dari paket SIAGA untuk mengatasi ketersediaan air bersih, yakni dengan pembuatan sumur-sumur bor di setiap kecamatan.
SPK menjelaskan, program Paket SIAGA untuk mengatasi masalah bersih ini, sama dengan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya nomor urut 1, Ratu Wulla Tallu-Dominikus Rangga Kaka.
“Paket SIAGA akan siapkan sumur bor di tiap-tiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Sumba Barat Daya. Program ini sama dengan programnya Paket Ratu-Angga. Ini sangat komplit karena kabupaten dan provinsi punya program yang sama. Sangat bagus sehingga masyarakat bisa sejahtera,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NasDem Sumba Barat Daya, Markus Dairo Talu dalam orasinya mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu mendukung Paket Ratu-Angga dan Paket Siaga di Pilkada 2024 yang berlangsung pada tanggal 27 November nanti.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.