BAJAWA, DELIKNTT.COM – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu menyatakan cinta mereka untuk generasi penerus bangsa di Sekolah Menengah Atas Katolik (SMAK) Regina Pacis Bajawa, Kabupaten Ngada.
Sebagai tanda cinta, pasangan bertagline SIAGA itu mewujudkan melalui bantuan pendidikan (beasiswa). Beasiswa yang diberikan jumlahnya lumayan fantastis, yakni berjumlah Rp800 lebih yang diperuntukan bagi ratusan siswa/i di salah satu sekolah favorit di Kabupaten Ngada itu bersumber dari Program Indonesia Pintar (PIP).
Beasiswa tersebut diserahkan langsung Simon Petrus Kamlasi dan Adrianus Garu, saat mengunjungi SMA Katolik Regina Pacis Bajawa, Kamis (5/9/2024). Kehadiran kedua tokoh NTT yang telah berkiprah di ranah nasional itu disambut antusias para guru dan siswa/i.
Pada kesempatan itu, Calon Wakil Gubernur NTT Adrianus Garu menuturkan, beasiswa yang diberikan tersebut bertujuan untuk membantu meringankan biaya pendidikan siswa di sekolah itu. Menurutnya, bukan pertama kali bantuan beasiswa diberikan kepada siswa di sekolah itu.
Sebelumnya, kata Adrianus Garu, pada tahun sebelumnya, dirinya juga pernah menyerahkan bantuan beasiswa kepada 100 siswa/i di SMA Katolik Regina Pacis Bajawa.
“Saya bukan datang pertama kali di sini dengan pak Simon. Tahun ini paling banyak yaitu 474 siswa yang menerima beasiswa. Tahun lalu ratusan siswa yang menerima beasiswa,” kata Adrianus Garu.
Salah seorang pelajar penerima beasiswa bernama Veni mengaku bangga atas bantuan yang ia terima bersama teman-temannya.
“Saya mewakili teman-teman penerima beasiswa mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak Simon dan bapak Adrianus karena telah memberi beasiswa untuk kami,” ucap Veni.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.