BETUN, DELIKNTT.COM – Menjelang hari Pencoblosan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT 2024 Pasangan Calon Nomor Urut 3, Simon Petrus Kamlasi -Adrianus Garu terus mendapat limpahan dukungan menuju kemenangan. Terkini, Partai Pengusung Melki Johni tingkat Kabupaten Malaka Balik Badan dan ramai Ramai mendukung Paket SIAGA.
Partai Pengusung Melki Johni yang balik badan adalah Partai Garuda. Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Garuda Kabupaten Malaka, Erick Dominggus menjelaskan ia bersama gerbongnya akan pindah ke Paket Siaga nomor Urut 3.
Dukungan tersebut disampaikan Erik Dominggus dalam kampanye terbatas di desa Kufeu, Kecamatan Io Kofeu, Kabupaten Malaka, Sabtu,16/11/2024. Hadir pada kesempatan itu Simon Petrus Kamlasi, Esther Kamlasi-Siregar, Ketua Tim Pemenangan Siaga Tingkat Provinsi, Kristo Blasin, Ketua DPW PKS NTT, Anwar Hajral dan Mantan Wakil Walikota Kupang, Daniel Hurek.
Erick Dominggus mengatakan gerakan balik badan itu akan diikuti oleh para pengurus lainnya beserta simpatisan partai Garuda di Malaka. Dijelaskan migrasi besar besaran kader Garuda kabupaten Malaka ke Paket Siaga karena mereka mau berada dalam barisan kemenangan.
” Simon Petrus Kamlasi berasal dari lingkungan militer yang dikenal sebagai pekerja keras. Ini sesuai dengan nilai-nilai yang saya hormati. Saya juga memiliki hubungan dekat dengan militer melalui bapak angkat saya di Jakarta,” kata Erick.
Disini lain kata Erick, saat ini merupakan Golden Time bagi masyarakat di Pulau Timor untuk menempat Simon Petrus Kamlasi sebagai Calon Gubernur NTT yang akan terpilih. Erick percaya bahwa NTT membutuhkan sosok pemimpin dari tanah Timor yang memahami kebutuhan masyarakat lokal.
” Saya yakin bahwa keputusan untuk mendukung Pak SPK berbeda dengan sikap resmi Partai Garuda, meskipun hal ini berpotensi menimbulkan sanksi, Saya tidak peduli. Saya hanya peduli dengan masa depan NTT,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.