KUPANG, DELIKNTT.COM – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut 3 , Simon Petrus Kamlasi dan Andrianus Garu, yang tergabung dalam paket SIAGA, memulai langkah menuju debat kedua dengan cara yang penuh makna.
Mereka memilih untuk berangkat dari kediaman tokoh nasional Brigjen TNI (Purn) dr. Ben Mboi di Oetona, Kota Kupang, sebagai simbol penghormatan kepada salah satu figur besar dalam sejarah pembangunan NTT.
Simon Petrus Kamlasi yang akan tampil dalam debat kedua mengenakan busana adat khas Timor Tengah Selatan (TTS), sementara Calon Wakil Gubernur NTT Andrianus Garu mengenakan pakaian tradisional Manggarai sebagai bukti komitmen mereka dalam menjaga kekayaan aset budaya tradisional yang dimiliki Provinsi NTT.
Pilihan pakaian ini tidak hanya menggambarkan identitas mereka, tetapi juga komitmen kedua pasangan ini untuk memperkenalkan dan melestarikan budaya lokal dalam setiap kesempatan.
Ben Mboi: Tokoh Sejarah yang Menginspirasi
Brigjen TNI (Pur) dr. Ben Mboi, yang menjabat sebagai Gubernur NTT pada periode 1978 hingga 1988, adalah seorang tokoh yang telah memberikan kontribusi besar bagi pembangunan daerah berbasis kepulauan ini.
Sebagai pengganti El Tari, Ben Mboi dikenal sebagai pemimpin yang tegas dan berwibawa, serta berhasil mendulang beragam prestasi dalam berbagai sektor, termasuk kesehatan dan pendidikan.
Selama masa kepemimpinannya, Ben Mboi dikenal dengan prinsip kepemimpinan yang berfokus pada kemajuan sosial dan kesejahteraan masyarakat NTT. Oleh karena itu, kediaman Ben Mboi di Oetona, Kecamatan Kota Raja dipandang sebagai tempat yang sarat makna.
Rumah tersebut bukan hanya sebagai tempat tinggal, tetapi juga menjadi simbol semangat perjuangan dan dedikasi untuk memajukan NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.