Kupang, DelikNTT.Com – Berdasarkan aturan pemilu, mulai hari ini, Minggu sampai dengan Selasa 13 Februari adalah masa tenang kampanye .
Masa tenang kampanye yaitu masa dimana tidak diperbolehkan adanya aktivitas kampanye, termasuk Alat peraga kampanye harus diturunkan.
Berdasarkan pantauan awak media pagi ini, beberapa titik di Kota Kupang, seperti di Alak, Nunbaun Sabu, Nunbaun Dela, dan Oeba masih ditemukan sejumlah alat peraga kampanye terpasang di pinggir jalan.
Huda, kepada media ini (10/02/24) menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan himbauan kepada seluruh peserta pemilu agar menurunkan APK pada saat masa tenang.
“Bawaslu sudah mengeluarkan imbauan ke seluruh peserta pemilu agar menurunkan APK di saat masa tenang,”ungkap Komisioner Bawaslu Kota Kupang.
Selanjutnya, ia menegaskan, pihaknya akan melakukan penertiban, jika masih ada APK yang terpasang di masa tenang.
“Jika peserta pemilu belum menurunkan maka Bawaslu bersama jajaran dan seluruh stakeholder dan unsur pemerintah akan melakukan penertiban,”tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.